Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kota Tangerang, Berikut Ketentuan Wajib Dipatuhi
Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang.
Editor:
Glery Lazuardi
Ilustrasi/Dok Pacific-bike
sepeda listrik. Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Larangan itu disampaikan terkait mulai maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Tangerang.
"Berbeda dengan ketika membeli di counter yang memang tidak memiliki mekanik, biasanya cenderung tidak mau tahu," ucap Donny.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sepeda Listrik Makin Diminati Masyarakat, Harga Rp 7 Jutaan Sudah Kuat Dipakai Nanjak dan Bertenaga
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kapolres Metro Tangerang: Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya untuk Hindari Kecelakaan

Tangerang Metro Police Chief: Electric Bicycles are Prohibited from Operating on Highways to Avoid Accidents
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Tempat Wisata Asyik di Serang Banten untuk Melepas Penat di Akhir Pekan: Kampung 165 Padarincang |
![]() |
---|
Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Mulai Bergeser ke Polresta Serang Kota |
![]() |
---|
Memanas! Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Rusak dan Corat-Coret Pos Polantas |
![]() |
---|
Massa Aksi di Polresta Serang Kota Teriakan ACAB Pembunuh, Spanduk 'Tuntaskan 13.12' Terpampang |
![]() |
---|
Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Polresta Serang Kota, Desak Lakukan Reformasi Buntut Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.