Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kota Tangerang, Berikut Ketentuan Wajib Dipatuhi

Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/Dok Pacific-bike
sepeda listrik. Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Larangan itu disampaikan terkait mulai maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Tangerang. 

"Berbeda dengan ketika membeli di counter yang memang tidak memiliki mekanik, biasanya cenderung tidak mau tahu," ucap Donny.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sepeda Listrik Makin Diminati Masyarakat, Harga Rp 7 Jutaan Sudah Kuat Dipakai Nanjak dan Bertenaga

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kapolres Metro Tangerang: Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya untuk Hindari Kecelakaan

Tangerang Metro Police Chief: Electric Bicycles are Prohibited from Operating on Highways to Avoid Accidents

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved