Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu, Jalani Hukum Pidana 10 Tahun

Terpidana kasus Brigadir J, Putri Candrawati telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

IST
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

TRIBUNBANTEN.COM - Terpidana kasus Brigadir J, Putri Candrawati telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).

Hal tersebut diungkap Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/8/2023).

Putri Candrawati yang merupakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu akan menjalani hukuman pidana selama sepuluh tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat untuk Trisha yang Ultah ke-22, Ini Isinya

"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/8/2023).

Rika mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum mendekam di Lapas Pondok Bambu.

Pun seluruh proses eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah sesuai prosedur.

“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ucapnya, dilansir Kompas.com.

Sambo di Lapas Salemba

Eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Kelas II A Pondok Bambu lantaran kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.

Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas II A
Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023)-Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, kini dieksekusi di Lapas Salemba, Kamis (25/8/2023).

Baca juga: 6 Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Misteri

Sementara sang suami, yakni Ferdy Sambo mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Kamis (24/8/2023).

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya.

Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.

Mereka dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo dan pada hari yang sama juga.

"Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO," lanjut Ketut Sumedana.

Eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ini, hanya berselang satu hari setelah eksekusi Putri Candrawathi pada Rabu (23/8/2023).

"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mahkamah Agung meringankan vonis empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Isi Surat Putri Candrawathi kepada Anaknya: Mohon Maaf ya Nak, Ulang Tahun Tanpa Kehadiran Mama

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara, sebelumnya hukuman mati.

Sang istri, yakni Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Kemudian, mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Sementara itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer yang juga terlibat kasus pembunuhan tersebut, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kini, setelah menjalani hukumannya, Richard Eliezer mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Status Richard Eliezer pun berubah, dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

Setelah menjalani hukumannya dipenjara, kini, Bharada Richard Eliezer sudah menghirup udara bebas.

Ia mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Putri Candrawathi Kini Mendekam di Lapas Pondok Bambu, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved