Hasil Sidang Etik Polri: Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Polri menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun, empat bulan kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri
TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun, empat bulan kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, yang kini menjadi terpidana kasus suap dan penganiayaan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte digelar Senin (28/8/2023) kemarin. Sidang ini terkait kasus suap dan penganiayaan yang dilakukan Napoleon.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Seret Jenderal dan Nyaris Satu Kompi Polisi, Napoleon Soroti Kaderisasi: Dikarbit!
Sidang etik menghadirkan sepuluh saksi, lima hadir langsung, tiga secara virtual, dan dua saksi memberikan keterangan yang dibacakan dalam sidang.
Selain demosi, Napoleon juga mendapat sanksi etika karena perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, Napoleon diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan
Napoleon dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Siap Openi Ferdy Sambo di Sel Penjara: Masak Saya Tolak?
Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte terlibat permasalahan hukum yang berkaitan dengan penerimaan suap dalam pengurusan red notice untuk Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Selain itu, aparat berwenang juga menduga Irjen Napoleon terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
Dalam kasus suap itu, Irjen Napoleon telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp100 juta, dengan kemungkinan substitusi kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan.
Pengadilan menyatakan Napoleon terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain juga dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya terjerat kasus suap, saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Napoleon juga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, Muhammad Kosman alias M Kace.
Baca juga: Irjen Napoleon Minta Sosok di Balik Tewasnya Brigadir J Muncul: Ngaku Saja, Penjara Tak Susah
Dalam perkara itu, Irjen Napoleon dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Mantan Kadiv Hubinter itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
| Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan di Jakarta, Relawan Jaga Banten Minta Polri Segara Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Anyar Beri Bantuan ke Kelompok Tani |
|
|---|
| 27 Perwira Tinggi Polisi Resmi Naik Pangkat, Empat Orang Jadi Komjen : Berikut Nama-namanya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.