WADUH Lima Kelurahan di Ibu Kota Provinsi Banten Masuk Zona Wilayah Blank Spot Internet
Data lima kelurahan di Kota Serang tersebut berdasarkan catatan Diskominfo Provinsi Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak lima kelurahan di Kota Serang masuk wilayah zona blank spot internet
Data lima kelurahan di Kota Serang tersebut berdasarkan catatan Diskominfo Provinsi Banten.
Plt Kepala Diskominfo Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, wilayah blank spot bukan hanya ada di Kota Serang.
Nana menyebutkan, ada beberapa kabupaten/kota di Banten yang memiliki ratusan desa yang masuk wilayah blank spot.
Baca juga: KPU Sebut 3 Kelurahan Kota Serang Masuk Blank Spot, Diskominfo: Ranah Provider Telekomunikasi
Yakni, Lebak 165 desa dan Pandeglang 156 desa. Sedangkan lanjut Nana, untuk Kabupaten Tangerang 26 desa, Kabupaten Serang 96 desa, Kota Cilegon 1 kelurahan.
"Cuma Kota Tangerang dan Tangerang Selatan yang tidak blank spot," kata Nana kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Nana menilai, alasan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan tidak blank spot karena letak geografis dan dekat dengan Jakarta.
"Yang blank spot berada di wilayah perbukitan dan tidak ada tower base transceiver station atau BTS," ujarnya.
Nana mengungkapkan, Pemprov Banten tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembangunan tower BTS karena nilainya sangat mahal.
"Apalagi tahun depan ini kan tahun politik pasti pembiayaan belanja daerah bakal tersedot kesana," katanya.
Nana mengaku sudah menyampaikan data desa yang belum tercakup layanan komunikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Mudah-mudahan Kemenkominfo dapat memberikan solusi," pungkasnya.
Data KPU Kota Serang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Pemerintah Kota Serang untuk menyalurkan perangkat jaringan ke daerah yang masih mengalami blank spot.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrruri mengatakan, ada tiga Kelurahan di Kota Serang yang masuk kategori blank spot.
Ketiga kelurahan tersebut yakni Cibendung dan Sayar, Kecamatan Taktakan, serta Kelurahan Terumbun, Kecamatan Kasemen.
"Untuk di Kota Serang ada tiga kelurahan itu yang masuk katagori blank spot, kalau yang lainnya aman," katanya di KPU Kota Serang, Selasa (4/7/2023).
Fierly juga mengatakan, untuk yang masuk kategori blank spot di dua kelurahan tersebut tidak lebih dari 20 tempat pemungutan suara (TPS).
"Yang blank spot di tiga kelurahan itu, kita prediksi mudah-mudahan tidak lebih dari 20 TPS. Dan yang lainnya aman," katanya.
Diskominfo Kota Serang Angkat Tangan
Pemkot Serang enggan menyikapi permasalahan blank spot area di tiga kelurahan di Kota Serang.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Diskominfo Kota Serang, Zakiyah menyatakan, permasalahan blank spot area bukan tanggung jawab pihaknya.
"Kalau blank spot kaitannya dengan jaringan telekomunikasi, itu bukan di kita ranahnya," kata Zakiyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7/2023).
Zakiyah mengatakan, permaslahan blank spot harus dituntaskan dengan Base Transceiver Station (BTS) yang merupakan ranah provider internet.
"Blank spot itu terkait dengan BTS, itu ranahnya ke provider masing-masing kaya ke XL, M3, Telkomsel, atau lainnya," katanya.
Maka dari itu, lanjut Zakiyah, Kominfo sendiri hanya memfasilitasi jaringan internet untuk Kelurahan, organisasi perangkat daerah (OPD).
"Untuk di setiap OPD dan kelurahan, sudah kita fasilitasi jaringan telekomunikasi. Kalau di OPD dan kelurahankan kaitanya dengan pekerjaan ya jadi harus ada," katanya.
| Golkar Kota Serang Resmi Buka Penjaringan Calon Ketua DPD Jelang Musda IV 2025 |
|
|---|
| Kisah Pemuda di Serang Banten: Ogah Kerja di Pabrik, Pilih Jualan Ayam Bakar, Segini Omzetnya |
|
|---|
| Dinsos Kota Serang Perbaiki 10 Rumah Tidak Layak Huni, Tiap Penerima Dapat Rp15 Juta |
|
|---|
| Wali Kota Serang Minta BPN Percepat Sertifikasi, 3.000 Aset Daerah Belum Tersertifikasi |
|
|---|
| Aksi Kejar-Kejaran Pelajar Berujung Mobil Terguling di Serang-Banten Berakhir Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-blank-spot-new.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.