Nekat Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara Maksimal 1 Tahun, Ini Pasal yang Mengaturnya

Peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam mendapat sanksi.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam mendapat sanksi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Peserta Pemilu 2024 wajib mengetahui aturan tahap pesta demokrasi.

Salah satu aturan yang wajib diketahui peserta pemilu yakni mengenai kampanye.

Peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam mendapat sanksi.

Bahkan sanksi kampanye di luar jadwal yakni pidana dan denda.

Baca juga: Daftar 24 Mantan Napi Koruptor yang Nyaleg DPRD pada Pemilu 2024, Ada Dapil Pandeglang hingga Jambi

Peraturan yang melarang kampanye di luar jadwal tertuang dalam Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka yang melanggar jadwal kampanye bisa dipidana dengan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 492.

Apa Arti Kampanye?

Baca juga: ICW Mengungkap Nama 24 Mantan Napi Koruptor yang Nyaleg DPRD pada Pemilu 2024, Berikut Daftarnya


Dikutip dari Pasal 1 UU Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Sementara pada Pasal 267 menjelaskan, Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politikmasyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Kapan Kampanye Pemilu 2024?

KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Bila Pilpres 2024 terjadi dua putaran, jadwal kampanye putaran kedua ditetapkan pada 2-22 Juni 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved