Nekat Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara Maksimal 1 Tahun, Ini Pasal yang Mengaturnya
Peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam mendapat sanksi.
Editor:
Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam mendapat sanksi.
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman Hukuman Kampanye di Luar Jadwal, Penjara Maksimal 1 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 12 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/deretan-pensiunan-jenderal-TNI-Polri.jpg)