Nekat Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara Maksimal 1 Tahun, Ini Pasal yang Mengaturnya

Peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam mendapat sanksi.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam mendapat sanksi. 

Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman Hukuman Kampanye di Luar Jadwal, Penjara Maksimal 1 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 12 Juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved