Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Hipnotis, Simak dan Hati-Hati! Begini Modusnya

Aparat Sat Reskrim Polresta Serang Kota mengungkap kasus hipnotis. RS (47) dan AR (41), dua orang pelaku telah diamankan.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Aparat Sat Reskrim Polresta Serang Kota mengungkap kasus hipnotis. RS (47) dan AR (41), dua orang pelaku telah diamankan. 

Tak lama setelah itu, polisi juga mengamankan AR di DKI Jakarta.

"RS ini perempuan yang meyakinkan korban sedangkan AR berpura-pura sebagai petugas bank untuk meyakinkan korban," katanya.

Baca juga: Konser di Cilegon, Padi Reborn Sukses Hipnotis Ribuan Penonton yang Hadir di Stadion KS

Menurut Iwan, polisi masih melakukan pengejaran pada dua pelaku lainnya. Salah satunya, pelaku yang berpura-pura sebagai WNA Malaysia.

"Dua orang pelaku lainya masih dalam pencarian, yaitu TH sebagai Mr dari Malaysia dan A sebagai sopir," pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukum paling lama empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved