Sederet Fakta Kasus Penganiayaan Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Terhadap Ibu Kandung

Mauliati dituntut lima bulan penjara di kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri bernama Ramlah.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mauliati dituntut lima bulan penjara di kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri bernama Ramlah.

Selain mantan istri Ketua DPRD Kota Serang, JPU juga menjatuhkan tuntutan yang sama pada asistennya, Muhamad Ali yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Banten Dituntut Lima Bulan Penjara

Kata Jaksa, kedua terdakwa melanggar pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Tuntutan lima bulan dikurangi selama para terdakwa ditahan," katanya.

Berawal dari Pinjaman Uang ke Bank

Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung tersebut terjadi pada 14 Desember 2022 silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan penjara pada mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan penjara pada mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Pada saat itu pelaku merasa tidak senang terhadap keputusan sepihak ibu kandungnya.

Hal itu lantaran ibu kandung pelaku telah mengajukan pinjaman uang ke bank dengan jaminan surat tanah Gym Maximum leh terdakwa.

Sebagai informasi, Gym Maximum merupakan tempat usaha pelaku yang berada di di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,

"Saksi korban mendapat kabar dari pihak bank pada saat survei lokasi tersebut dilarang oleh terdakwa Mauliati merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban," kata Jaksa Penuntut Umum, Tomy Andreas

Baca juga: Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Ancam Bunuh Ibu Kandung, Terungkap dalam Pembacaan Dakwaan

Terlibat Cekcok

Ramlah mendatangi terdakwa Mauliati yang sedang berada di lokasi Gym Maximum.

Setelah bertemu dengan terdakwa di lantai atas, lalu Mauliati memanggil semua karyawan sekitar empat orang. Termasuk terdakwa Muhamad Ali.

Di sana, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya sendiri dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.

"Selain dimaki-maki, tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah," ungkap JPU.

Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang, Mauliati
Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang, Mauliati (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Setelah itu korban melaporkan kasus itu ke Polres Serag Kota, JPU menyebut, Mauliati dan Ali terancam 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp.

Dia bersama-sama dengan asistennya dinilai telah melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved