7 Berkas yang Harus Disiapkan untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Contoh Swafoto yang Benar
Berikut adalah berkas yang harus disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran CPNS tahun 2023.
Pendaftaran CPNS tahun 2023 akan dimulai pada 17 September 2023.
Siapkan berkas-berkas berikut untuk kelengkapan persyaratan proses pendaftaran CPNS tahun 2023.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dengan begitu, calon peserta bisa mempersiapkan hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: Contoh Format Surat Lamaran untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Jangan Lupa Siapkan Meterai
Berikut adalah berkas yang harus disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Surat Lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pas Foto terbaru latar belakang merah
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Tentunya, persyaratan dokumen di atas akan kembali diinformasikan oleh masing-masing instansi.
| Benyamin Davnie Lantik 856 PPPK Paruh Waktu Tangsel: Jaga Kinerja dan Etika di Media Sosial |
|
|---|
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.