LINK Live Streaming Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan

Berikut ini link live streaming sidang putusan Mario Dandy dan Shane Lukas. Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan terdakwa kasus penganiayaan

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/JEPRIMA
Berikut ini link live streaming sidang putusan Mario Dandy dan Shane Lukas. Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan pada Kamis (7/9/2023). 

Terkait dengan sidang tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan selama proses sidang.

"Kami akan koordinasi dahulu dengan pihak PN. Apabila tidak ada masukan atau info lainnya, kami tetap melakukan pengamanan seperti biasanya sesuai SOP yang yang biasa kami jalankan," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gunarto, Senin (5/6/2023).

Lantas seperti apa perjalanan kasus Mario Dandy?

Berikut perjalanan kasus Mario Dandy yang tega melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Kronologi Penganiayaan

Mengutip TribunJakarta.com, dasar Mario Dandy murka hingga melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David secara brutal diduga karena membela kekasihnya, AGH (15).

AGH disebut telah memberikan keterangan sepihak kepada Mario Dandy bahwa dirinya dilecehkan oleh David.

Mendengar hal itu, Mario naik pitam hingga akhirnya melakukan penganiayaan kepada David.

Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.

Pengakuan Mario soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023).

Awalnya Mario Dandy meminta David untuk push up sebanyak 50 kali.

Namun saat itu, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali karena tidak kuat.

Melihat David tak kuat push up, Mario bukannya meminta David berhenti, tapi justru meminta memperagakan sikap tobat.

Setelahnya, Mario kembali meminta David melanjutkan push up.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved