Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham RI, Lengkap dengan Posisi yang Tersedia

Berikut syarat pendaftaran lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut syarat pendaftaran lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat pendaftaran lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kemenkumham RI membuka 2.578 formasi yang dibuka. Jumlah tersebut dibagi dua, yakni CPNS 1.015 dan PPPK 1.563 formasi.

Lowongan CPNS Kemenkumham RI 2023 berposisi sebagai Penjaga Tahanan dan Dosen yang dialokasikan untuk unit pusat dan kantor wilayah (kanwil).

Baca juga: Contoh Soal SKD CPNS 2023 Materi TKW Sesuai Kisi-Kisi Terbaru Tentang Nasionalisme hingga Integritas

Sementara PPPK Kemenkumham RI pada unit pusat dengan posisi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Berikut ini syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Sebagai informasi, untuk persyaratan seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023 ini belum dirilis, namun dapat juga melihat syarat pada tahun 2021 sebagai acuan untuk mempersiapkan diri.

Misalnya tinggi badan, berat badan, usia, hingga jurusan pendidikan terakhir.

Persyaratan CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved