238 dari 2.021 Kendaraan di Kota Tangerang yang Jalani Uji Emisi Dinyatakan Tidak Lulus!

Pemerintah Kota Tangerang menggelar kegiatan uji emisi kendaraan gratis sejak Selasa (5/9/2023) hingga Kamis (7/9/2023).

Editor: Ahmad Haris
Warta Kota/Feryanto Hadi
Ilustrasi Uji Emisi. Pemerintah Kota Tangerang menggelar kegiatan uji emisi kendaraan gratis sejak Selasa (5/9/2023) hingga Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 2.021 kendaraan di Kota Tangerang mengikuti uji emisi gratis selama tiga hari, sejak Selasa (5/9/2023) hingga Kamis (7/9/2023).

Pelaksanaan uji emisi gratis itu dilakukan di tiga ruas jalur prokol di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan uji emisi gratis di Jalan MH Thamrin Cikokol, diikuti 649 kendaraan.

Baca juga: Belasan Kendaraan Dinas Polrestro Tangerang Kota Tidak Lolos Uji Emisi

Lalu pada hari ke dua uji emisi di Stadion Benteng Reborn, diikuti 890 kendaraan.

"Lalu 482 kendaraan mengikuti uji emisi di hari ke tiga yang dilaksanakan di Kawasan Palem Raya Cibodas," ujar Tihar Sopian, Jumat (8/9/2023).

Tihar melanjutkan, ribuan kendaraan yang mengikuti uji emisi gratis itu diikuti oleh 1.693 kendaraan jenis bensin dan 328 kendaraan berbahan bakar solar. 2021

Hasilnya, 1.586 kendaraan dengan kategori bahan bakar bensin lulus uji dan 98 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi.

Sementara itu, untuk jenis kendaraan solar ada 328 kendaraan dengan 151 kendaraan lulus dan 177 kendaraan tidak lulus uji emisi.

"Secara keseluruhan, terdapat 1.783 kendaraan dinyatakan lulus uji dan 238 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi," kata dia.

Dengan demikian, kendaraan tak lulus uji direkomendasi untuk melakukan perbaikan pada kendaraannya sesuai dengan standar.

"Kami juga berterimakasih pada seluruh masyarakat yang mengikuti uji emisi gratis ini, dengan kesadaran untuk sama-sama pemperbaiki kondisi udara Kota Tangerang dan sekitarnya," tuturnya.

Menurutnya, selain mengikuti uji emisi dalam pengendalian kualitas udara, masyarakat Kota Tangerang juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum, menerapkan penghijauan dengan menanam, hingga pengendalian industri.

Baca juga: CATAT Ini Wilayah Tangerang yang Akan Diberlakukan Tilang Uji Emisi Kendaraan

Selain itu, masyarakat juga diminta ikut serta menegakkan SE Wali Kota Tangerang tentang pengelolaan sampah, yakni pelarangan pembakaran sampah dengan denda Rp 50 juta bagi yang melanggar.

"Ini menjadi langkah nyata Pemkot Tangerang, untuk terus melakukan penanganan berkelanjutan terhadap pengendalian kualitas udara yang tengah buruk di wilayah Jabodetabek, khususnya pengurangan polusi udara dari mobil yang belum mengikuti uji emisi," jelas Tihar Sopian.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ratusan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi yang Digelar Pemerintah Kota Tangerang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved