Berkelakuan Baik Jadi Alasan Koruptor Dana Hibah Ponpes di Banten Bebas Bersyarat
Irvan Santoso, narapidana kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Banten senilai Rp183 miliar bebas bersyarat.
TRIBUNBANTEN.COM - Irvan Santoso, narapidana kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Banten senilai Rp183 miliar bebas bersyarat.
Sebagai informasi, Irvan Santoso merupakan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten menjalani hukuman selama dua tahun lebih di Rutan Pandeglang.
Kepala Rutan Pandeglang, Mohamad Fadil mengatakan, Irvan Santoso mendapatkan bebas bersyarat pada Kamis 8 September 2023.
"Ya kemarin sudah bebas, pulang," kata Fadil saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Daftar Mantan Koruptor yang Maju di Pileg 2024, Lengkap dengan Kasusnya: Korupsi Bulog hingga PLTU
Diketahui, salah satu koruptor hibah ponpes dari APBD Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 tersebut divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Selain itu, Irvan Santoso juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat pada Irvan.
Fadil menjelaskan, alasan Kemenkumham memberikan bebas bersyarat pada Irvan Santoso karena selama menjalani masa hukuman dia berkelakuan baik.
Hal itu lanjut Fadil, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Dia berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Rutan Pandeglang," ungkapnya.
Terpisah Irvan Santoso mengklaim, bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan korupsi dana hibah ponpes tersebut.
Hal itu kata Irvan, dilihat dari putusan Inkrah dan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir ke dirinya.
"Saya dihukum karena konsekuensi jabatan sebagai Kepala Biro Kesra," kata Irvan dalam keterangan tertulis.
Irvan menilai, tuduhan bahwa dirinya memiliki tim yang ditugaskan untuk mendatangi pesantren-pesantren untuk meminta uang setoran tidak benar.
"Itu fitnah keji yang dilontarkan mantan atasan saya dan atas perbuatan fitnahnya itu saya sudah bersepakat dengan keluarga untuk tidak menuntut hukum, tetapi akan saya tuntut di pengadilannya Allah yang dijamin keadilannya," pungkasnya.
| 45 Anggota DPRD Kota Serang Dapat Peringatan Soal Korupsi, Ketua Dewan Tegas Tolak Praktik Korupsi |
|
|---|
| Pegiat Anti Korupsi dan Mahasiswa Demo KPK, Minta Periksa Jampidsus Kejagung |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung, Kejari: Laksanakan Prinsip Good Governance |
|
|---|
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-dan-mark-up.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.