Cara Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2023, Bisa Online Langsung Klik Aplikasi Presisi

Buat SKCK online dapat dilakukan dengan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui GooglePlayStore dan AppStore.

Editor: Vega Dhini
Tribun Jabar
Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Simak cara dan syarat membuat SKCK online 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Salah satu dokumen yang biasanya dibutuhkan saat pendaftaran CPNS adalah SKCK.

Berikut cara membuat SKCK untuk pendaftaran CPNS 2023 lengkap dengan syarat-syarat dan biaya pembuatannya.

Sementara itu, pendaftaran CPNS akan dibuka mulai 17 September 2023.

Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara offline dan online dari tingkat polsek, polres, hingga polda, beserta biayanya.
Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara offline dan online dari tingkat polsek, polres, hingga polda, beserta biayanya. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

SKCK menjadi salah satu berkas yang diperlukan untuk mendaftar CPNS di sejumlah instansi.

Meski begitu, SKCK bukan merupakan dokumen wajib untuk mendaftar CPNS 2023.

Baca juga: 5 Contoh Surat Lamaran untuk Daftar CPNS 2023, Lengkap dengan Link Download Formatnya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Cara Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2023

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.

Untuk seleksi CPNS, SKCK bisa diajukan dan diterbitkan di tingkat Kepolisian Resor atau Polres setempat.

Sementara itu, pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan dengan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui GooglePlayStore dan AppStore.

Mengutip laman resmi Polri, berikut syarat untuk membuat SKCK:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved