Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Waktu pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2023.

Editor: Glery Lazuardi
Bangkapos
Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Baca juga: 6 Politikus Potensial Jadi Calon Gubernur Banten 2024 Lengkap dengan Daftar Harta Kekayaannya

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024);

Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)

Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)

Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)

Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)

Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)

Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

Pemungutan suara (14 Februari 2024)

Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)

Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)

Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Putaran Kedua

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret - 25 April 2024)

Kampanye (2 Juni - 22 Juni 2024)

Masa Tenang ( 23 - 25 Juni 2024)

Pemungutan Suara Putaran Kedua ( 26 Juni 2024)

Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024)

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 - 20 Juli 2024)

Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden ( 20 Oktober 2024)

Baca juga: Arti Nama Prabowo Subianto dalam Primbon Jawa, Pertanda Menang di Pilpres 2024?

Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju

Masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 diusulkan maju menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.

Ini tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.

Sementara, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkaian tahapan lain.

Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.

“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” jelas Idham.

Idham mengatakan, rancangan PKPU ini akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.

Dia menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat.

“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.

Baca juga: Soal Duet Ganjar dan Ridwan Kamil di Pilpres 2024 yang Memanas, PDIP: kalau Mau Bergabung Welcome

Sebelumnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Setelah partai politik atau koalisi partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat selama 10-25 Oktober 2023.

Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres.

Calon peserta pemilu presiden juga diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif yang masih kurang.

Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif bakal calon.

KPU juga memberi kesempatan jika partai politik atau koalisi partai politik hendak mengganti bakal capres atau bakal cawapres.

Tahapan ini dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 Boleh di Kampus, Berikut Aturan dan Jadwal Pelaksanaan

Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan dan mengumumkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.

Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju 10-16 Oktober, Ini Penjelasan KPU"

Registration for Presidential-Cawapres Candidates Proposed to Advance to October 10-16, Here's the KPU's Explanation

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved