Puluhan Tahun Kelola Pasar Rau Kota Serang, PKS PT Pesona Banten Persada Terancam Diputus

Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan Pasar Rau antara PT Pesona Banten Persada dengan Pemerintah Kota Serang terancam diputus

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan Pasar Rau antara PT Pesona Banten Persada dengan Pemerintah Kota Serang terancam diputus 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan Pasar Rau antara PT Pesona Banten Persada dengan Pemerintah Kota Serang terancam diputus.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto membenarkan rencana pemutusan PKS tersebut. Namun hal tersebut tergantung hasil evaluasi pada PT Pesona Banten Persada.

"Yang tadi disampaikan ada rencana ke sana," kata Roni kepada wartawan di gedung Sekretariat Daerah Kota Serang, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Harta dan Profil Budi Rustandi, Ketua Dewan yang Bakal Maju Calon Wali Kota Serang di Pilkada 2024

Diketahui, PT Persona Banten Persada merupakan pemegang Hak Pengelolaan (HPL) lahan seluas 49.750 meter persegi dengan nomor HPL 53/HPL/BPN/2003.

Tanah tersebut menjadi objek PKS antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Pesona Banten Persada tentang pembangunan Pasar Rau dengan nomor 03/PKS/511,2-HUK/2002.

Selanjutnya, pada pelimpahan aset tahap pertama dari Pemerintah Kabupaten Serang ke Pemerintah Kota Serang, aset lahan yang dibangun Pasar Induk Rau tersebut dilimpahkan.

Setelah Pasar Induk Rau jadi aset milik Pemerintah Kota Serang diterbitkan PKS baru dengan PT Pesona Banten Persada tentang Pengelolaan Pasar Induk Rau Nomor 031/68-HUK/2014

Namun menurut Roni, pengelolaan Pasar Induk Rau oleh PT Pesona Banten Persada kerap menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Ada temuan BPK yang berturut-turut dari tahun 2010-2019, sehingga itu jadi bahan evaluasi kami," katanya.

Roni menjelaskan, temuan pertama terkait perhitungan modal dari PT Pesona Banten Persada dinilai tidak sesuai dengan kenyataan oleh BPK.

Selain itu, BPK juga menilai ada wanprestasi di PT Pesona Banten Persada atas pengelolaan Pasar Induk Rau.

"Kemudian kontribusi yang tidak sesuai dengan hitungan BPK sehingga mempengaruhi PAD Kota Serang," katanya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan hal yang serupa. Kata dia, rencana pemutusan PKS tersebut sedang dalam pembahasan dengan DPRD Kota Serang.

"Pertama akan dilakukan evaluasi terhadap kerjasama Pemkot Serang dengan PT Persona terkait Pasar Induk Rau," katanya.

Menurut Syafrudin, Pemkot dan DPRD Kota Serang akan meminta bantuan pada BPK agar melakukan audit dengan maksud tertentu ke PT Pesona Banten Persada.

"Kami juga akan membentuk tim evaluator, kemudian kami akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan BPN terkuat masalah tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved