Ternyata Ini Alasan Polisi Tak Tahan Calon Pengantin Pembuat Gunung Bromo Kebakaran

Calon pengantin yang menyalakan flare prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo hingga kini belum dtetapkan tersangka dan ditahan.

Editor: Abdul Rosid
Via Tribunnews.com
Calon pengantin yang menyalakan flare prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo hingga kini belum dtetapkan tersangka dan ditahan. 

Polisi sebelumnya telah mengamankan enam orang terkait kasus kebakaran di Gunung Bromo pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka datang dengan sejumlah barang yang digunakan untuk foto prewedding, kamera, ransel, dan busana.

Buntut pemanggilan keenam orang itu berujung penetapan status tersangka AWEW pada Kamis (7/9/2023).

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

Ia kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar

Dikutip dari TribunJatim.com, sedangkan kelima lainnya yang hingga kini berstatus saksi adalah:

1. HP (39) calon pengantin pria

Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

2. PMP (26)calon pengantin wanita

Ia berasal dari Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

3. MGG (38) kru foto prewedding

Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya,

4. ET (27) kru foto prewedding

Warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

5. ARVD (34) juru rias

Warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya soal Calon Pengantin Tak jadi Tersangka Kebakaran di Bromo, Ini Jawaban Kapolres Probolinggo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved