Pria di Serang yang Jual Gadis Rp100 Ribu ke Lima Orang Terancam Pasal Berlapis

Satreskrim Polres Serang mengungkap fakta baru di kasus penyekapan dan rudapaksa A (20) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
ibtimes.co.in via Tribunnews
Satreskrim Polres Serang mengungkap fakta baru di kasus penyekapan dan rudapaksa A (20) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satreskrim Polres Serang mengungkap fakta baru di kasus penyekapan dan rudapaksa A (20) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Fakta tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Serang meringkus pelaku penyekapan berinisial J di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa (12/9/2023).

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady berdasarkan keterangan dari pelaku, korban sempat dijual seharga Rp 100 - 150 ribu pasca disekap selama tiga hari di rumah pelaku.

"Korban itu (dijual) pada 4 sampai 5 orang lah. Dalam kurun seminggu, jadi enggak sehari itu, katanya (uangnya) buat minum-minum," kata Andi, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Tukang Kuli Bangunan di Tangerang Nyambi Jual Narkoba, BNN Banten Temukan 12 Kg Sabu di Kontrakan

Menurut Andi, selama seminggu itu korban sering mendatangi pelaku. Saat itu pula, pelaku memanfaatkan korban dan dijual kepada temannya.

"Katanya J sih si korban ini suka sama si Juli. Jadi dimanfaatin lah. Makanya bukan digilir," ujarnya.

Tak hanya itu, disampaikan Andi, pelaku J membantah telah mencekoki korban dengan hexymer saat diduga dirudapaksa secara bergilir pada saat disekap di kediamannya selama 3 hari.

Namun demikian, Andi mengatakan, akan mencocokan keterangan dari pelaku J dengan keterangan dari korban guna mencari validasi informasi tersebut.

"Mungkin keluarganya enggak tau, mungkin bahasanya dia (korban) ini saya diginiin, karena dia ngasih keterangan enggak utuh dan si korban ini kalau ngomong ga nyambung, kalau ditanya itu dia bengong dan segala macem," katanya.

Andi mengaku, pihaknya masih kesulitan untuk meminta keterangan lanjutan dari korban untuk dugaan kasus TPPO yang dilakukan pelaku J lantaran korban masih belum bisa ditemukan.

Namun kepolisian lanjut Andi, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Serang untuk menambahkan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap pelaku J usai sebelumnya dikenakan pasal kekerasan seksual.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Rumah di Jaksel saat Kediamannya Dipakai Syuting Film Dewasa: Saya Kecewa

"Kalau J udah masuk (unsur pidana kekerasan seksual), kita juga lagi koordinasi dengan jaksa untuk penambahan pasal TPPO. Kuncinya si korban ini, tapi kendalanya korban belum pulang, sudah kita datangi ke rumahnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved