Sosok dan Profil Susanto, Dokter Gadungan RS PHC Surabaya yang Beli Ijazah di Facebook

Sosok dan profil Susanto, dokter gadungan RS PHC Surabaya yang saat ini tengah viral.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Sosok dan profil Susanto, dokter gadungan RS PHC Surabaya yang saat ini tengah viral. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini sosok dan profil Susanto, dokter gadungan RS PHC Surabaya yang saat ini tengah viral.

Susanto merupakan dokter gadungan yang berasal dari Desa Tunggulrejo, Gabus, Grobogan, Jawa Tengah.

Praktik Susanto sebagai dokter gadungan terbongkar setalah bekerja selama dua tahun di RS PHC Surabaya.

Susanto menggunakan identitas dari dokter asli yakni Anggi Yurikno untuk melancarkan aksinya sebagai dokter gadungan.

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Pernah Nekat Tangani Operasi Caesar, Grogi & Salah SOP Berujung Penjara

Berkat identitas palsu yang diambil dari Anggi itu, Susanto bisa bekerja di PT PHC Surabaya dan ditempatkan di K3 wilayah kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Selama itu juga, Susanto menerima gaji Rp7,5 juta per bulan.

Susanto mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).

Tetangga Beberkan Tingkah Laku Susanto

Di kampungnya Susanto terkenal sebagai sosok yang tertutup dan pendiam kepada teman-temannya dan tetangga sekitar.

Warga mengatakan pernah mengetahui kalau Susanto bekerja di PMI Grobogan. Salah satu teman Susanto semasa sekolah bercerita, masa SD hingga SMP Susanto berada di Gabus, namun ketika SMA Susanto sekolah di luar kota.

Ketua RT di kampung Susanto bilang, Susanto tak pernah bergaul dan hanya sesekali menyapa. Selain itu juga Susanto tak pernah pulang ke rumah dan menampakan diri sebagai dokter.

Palsukan dokumen

Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaanya mengatakan, Susanto melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Ketika itu, Susanto beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved