Syarat Daftar dan Formasi Lengkap CPNS 2023, Perhatikan Batasan Usianya!
Inilah syarat pendaftaran CPNS 2023 yang tekah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran CPNS 2023 dijadwalkan akan dibuka pada Minggu, 17 September 2023.
Sebelum pendaftaran CPNS 2023 dibuka, perhatikan syarat-syaratnya berikut ini.
Inilah syarat pendaftaran CPNS 2023 yang tekah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mulai dari usia maksimal hingga persyaratan khusus yang perlu dicermati.
Melalui laman resminya, BKN menginformasikan syarat daftar CPNS 2023, yakni:
Baca juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023, Berikut Rinciannya
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
12. Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Sebanyak 596 instansi dijadwalkan akan menggelar pengumuman seleksi CPNS pada hari ini, Sabtu 16 September 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari 72 Kementerian/Lembaga, 33 Pemerintah Provinsi dan 491 Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.
Di tahun 2023, Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 572.496 formasi untk CPNS dan PPPK 2023, berikut rinciannya, dikutip dari laman menpan.go.id:
1. Pemerintah Pusat sebanyak 78.862 formasi:
- 28.903 untuk CPNS
- 49.959 untuk PPPK
2. Pemerintah Daerah sebanyak 493.634 formasi:
- 296.084 PPPK Guru
- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan
- 42.826 PPPK Teknis
(Tribunnews.com, Widya Lisfianti)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Resmi, Ini Syarat Daftar CPNS 2023 dan Formasi Lengkapnya
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama |
|
|---|
| Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Batasnya |
|
|---|
| Sosok Asep Setiawan, Jadi CPNS Sejak 1998, Kini Jabat Kadiskominfo Kota Serang |
|
|---|
| BKPSDM Sudah Ajukan Surat ke Mendagri dan BKN, Ini Jadwal Pelantikan Sekda Kabupaten Serang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.