BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Ini Syarat, Formasi, dan Besaran Gaji

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka sebanyak 222 formasi dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Abdul Rosid
BPOM
BPOM membuka 222 formasi dalam seleksi penerimaan PPPK 2023 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah instansi mulai membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.

Tak ketinggalan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga membuka penerimaan PPPK 2023.

Pembukaan seleksi penerimaan PPPK 2023, BPOM menyiapkan 222 formasi

Total formasi PPPK BPOM 2023 tersebut akan dialokasikan untuk 15 jabatan.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kabupaten Tangerang: Ini Link, Syarat dan Cara Daftar

"#SahabatBPOM, Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. BPOM mencari 222 orang terbaik untuk bergabung bersama BPOM dalam mengawal obat dan makanan aman di Indonesia." tulis akun Instagram @bpom_ri pada Selasa (19/9/2023).

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran PPPK BPOM 2023 akan dibuka mulai Rabu (20/9/2023).

Seluruh proses pendaftaran PPPK BPOM 2023 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Bagi calon peserta yang hendak mendaftar PPPK BPOM 2023, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Syarat Daftar PPPK BPOM 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved