BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Ini Syarat, Formasi, dan Besaran Gaji

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka sebanyak 222 formasi dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Abdul Rosid
BPOM
BPOM membuka 222 formasi dalam seleksi penerimaan PPPK 2023 

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 10. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang tugas yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;

12 Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

13. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

15. Tidak mengonsumsi/amenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;

16. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Daftar Formasi PPPK BPOM 2023

1. Ahli Pertama - Analis Hukum: 1

2. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 2

3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 10

4. Ahli Pertama - Arsiparis: 31

5. Ahli Pertama - Pengawas Farmasi dan Makanan: 114

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved