Ini Formasi dan Syarat CPNS Setjen DPR RI 2023 Berikut Besaran Gajinya

Calon peserta yang ingin mendaftar CPNS Setjen DPR RI 2023 bisa langsung mendaftar melalui sscasn.bkn.go.id.

Editor: Vega Dhini
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat CPNS Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Ada sebanyak 98 formasi yang dibagi menjadi 4 (empat) posisi jabatan yang dibuka, berikut persyaratan umum dan khusus bagi calon peserta yang ingin mendaftar CPNS Setjen DPR RI 2023 ini.

Calon peserta yang ingin mendaftar CPNS Setjen DPR RI 2023 bisa langsung mendaftar melalui sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini syarat CPNS Setjen DPR RI 2023 yang tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor: 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023.

Surat Pengumuman Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023
Surat Pengumuman Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 (https://berkas.dpr.go.id/siap/cpns-pengumuman/signed-2023819-Konsep-Pengumuman-CPNS-2023_NET.pdf)

Syarat Umum CPNS Setjen DPR RI 2023

- WNI

- Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan SKCK yang masih berlaku

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Anggota TNI/POLRI, maupun sekolah ikatan dinas pemerintahan

- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik

- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved