Jumlah Formasi dan Persyaratan Penerimaan PPPK 2023 Kota Cilegon untuk Tenaga Kesehatan dan Guru

Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ata PPPK 2023.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
BKN
Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ata PPPK 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ata PPPK 2023.

Pendaftaran PPPK Kota Cilegon 2023 dibuka mulai Rabu (20/9/2023).

Pengumuman pendaftaran PPPK Kota Cilegon 2023 melalui surat pengumumn bernomor 810/184/P2IK/2023.

Baca juga: Persyaratan dan Cara Daftar PPPK BPOM RI 2023, Lengkap dengan Besaran Gaji setiap Formasi

Dalam surat tersebut menuliskan tentang pembukaan pendaftaran PPPK 2023 beserta jumlah formasi yang dibutuhkan.

Kota Cilegon membuka PPP 2023 dengan jumlah 271 formasi terdiri dari :

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan sebanyak 156 formasi;

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru sebanyak 115 formasi.

Untuk persyaratan pendaftaran PPPK Kota Cilegon 2023 sebagai berikut.

Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ata PPPK 2023.
Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ata PPPK 2023. (Net)

Syarat pendaftaran PPPK 2023

A. Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

2. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

3. Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.

4. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

5. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved