Panduan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Berikut Cara Cek Formasi di Situs SSCASN BKN
Link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dihttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, berikut cara membuat akun dan persyaratannya.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut link pendaftaan CPNS dan PPPK 2023.
Simak pula cara membuat akun SSCASN dan persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023, peserta terlebih dahulu membuat akun di laman SSCASN BKN.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan melalui laman SSCASN BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
Setelah mengakes link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, pelamar dapat membuat akun SSCASN BKN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Lalu mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftar CPNS dan PPPK 2023.
Melalui link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut, peserta juga dapat mengecek formasi yang tersedia sesuai dengan lulusan terakhirnya.
Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Bagi peserta yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk seleksi melalui link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dihttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, berikut cara membuat akun dan persyaratannya.
1. Akses situs SSCASN BKN di link https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik LINK
2. Klik Buat Akun, untuk memulai proses pendaftaran.
3. Pendaftar diminta untuk memasukkan data berupa:
- NIK,
- Nomor KK,
- Nama lengkap,
- Tempat lahir,
- Tanggal lahir,
- Nomor handphone aktif,
- Email aktif.
4. Masukkan kode CAPTCHA yang sesuai sebelum menekan tombol Lanjutkan.
5. Setelah memiliki akun, pelamar harus login pada situs https://sscasn.bkn.go.id/
6. Klik menu login dan masukkan NIK serta password yang telah didaftarkan.
| Benyamin Davnie Lantik 856 PPPK Paruh Waktu Tangsel: Jaga Kinerja dan Etika di Media Sosial |
|
|---|
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.