Kemnaker Buka Seleksi PPPK 2023, Ada 331 Formasi, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut informasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) 2023.
Menurut Surat Pengumuman Nomor 1/47//KP.01/IX/2023 Kemnaker, tersedia 331 Formasi PPPK.
331 formasi PPPK itu di antaranya meliputi 12 formasi Tenaga Kesehatan, 309 formasi Tenaga Kesehatan, dan 10 formasi Tenaga Dosen.
Baca juga: Syarat hingga Alur Pendaftaran CPNS PPPK Kemendagri 2023 sesuai Formasi, Perhatikan Sebelum Daftar
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kamu perlu mengetahui persyaratan yang ditentukan dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Persyaratan Umum
- WNI
- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen 20 tahun dan maksimal 57 tahun
- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 20 tahun dan maksimal 53 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- IPK minimal 2,75 dari skala 4,00
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan
- Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan
Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2023, Ini Surat yang Wajib Pakai E-Meterai
Persyaratan Khusus
1. Penyandang Disabilitas
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda 'Ya' dalam tabel Disabilitas
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
2. Tenaga Kesehatan
Pelamar kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan wajib mengupload Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
Dokumen yang Disiapkan
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- KTP
- Surat Lamaran diketik menggunakan komputer sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
- Ijazah atau Transkip Nilai asli
- Bagi Pelamar Kebutuhan Umum, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dan berstempel basah sesuai format
- Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Tenaga Non ASN, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun secara terus – menerus untuk di Instansi Pemerintah yang dilamar
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
- Dokumen persyaratan tambahan yang telah ditentukan untuk setiap jabatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Pemkot Serang Lantik 3.794 PPPK Paruh Waktu, Budi Tegaskan Siap Pecat yang Langgar Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.