LINK Meterai Elektronik untuk CPNS dan PPPK 2023, Cek Keaslian di Sini!

Berikut ini link meterai elektronik. Meterai elektronik digunakan untuk dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023

Editor: Glery Lazuardi
Dok. Kemenkeu
Berikut ini link meterai elektronik. Meterai elektronik digunakan untuk dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023 Pembelian meterai elektronik bisa dilakukan secara online. Salah satunya melalui laman Perum Peruri https://e-meterai.co.id/. 

Akses laman https://e-meterai.co.id/ Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha

Setelah itu, Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail

Masukkan kode OTP tersebut Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian

Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar

Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran

Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut

Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera

Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.

Nantinya pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.

Baca juga: Lulusan SMA Bisa Daftar 7 Formasi CPNS dan PPPK 2023 Ini, Besaran Gaji Capai Rp 7 Juta

Cek Keaslian Meterai Elektronik

Berikut cara mengetahui keaslian dari meterai elektronik.

Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

e-Meterai ini dapat diperoleh di beberapa situs resmi yang telah terdaftar seperti, PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Pegawai Swadharma.

Meski begitu, ada pula oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja memalsukan e-Meterai tersebut.

Tindakan ini tentu akan merugikan si pembeli.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved