LINK Meterai Elektronik untuk CPNS dan PPPK 2023, Cek Keaslian di Sini!
Berikut ini link meterai elektronik. Meterai elektronik digunakan untuk dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023
Akses laman https://e-meterai.co.id/ Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha
Setelah itu, Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail
Masukkan kode OTP tersebut Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian
Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut
Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera
Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.
Nantinya pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.
Baca juga: Lulusan SMA Bisa Daftar 7 Formasi CPNS dan PPPK 2023 Ini, Besaran Gaji Capai Rp 7 Juta
Cek Keaslian Meterai Elektronik
Berikut cara mengetahui keaslian dari meterai elektronik.
Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
e-Meterai ini dapat diperoleh di beberapa situs resmi yang telah terdaftar seperti, PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Pegawai Swadharma.
Meski begitu, ada pula oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja memalsukan e-Meterai tersebut.
Tindakan ini tentu akan merugikan si pembeli.
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Pemkot Serang Lantik 3.794 PPPK Paruh Waktu, Budi Tegaskan Siap Pecat yang Langgar Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bentuk-meterai-baru-rp-10-ribu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.