Lima Fakta Soal Situ Cipondoh, Tempat Wisata di Tangerang hingga Polemik Kepemilikan

Berikut ini lima fakta soal Situ Cipondoh. Situ Cipondoh menjadi bahan perbincangan dan tengah viral di media sosial.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Situ Cipondoh. Berikut ini lima fakta soal Situ Cipondoh. Situ Cipondoh menjadi bahan perbincangan dan tengah viral di media sosial. Hal ini, tak lepas dari polemik kepemilikan Situ Cipondoh. 

PT GTTP dipercaya mengembangkan kawasan terpadu pilot proyek percontohan lingkungan Cipondoh.

Di tahun 1995 terbit sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) nomor 01/Cipondoh, disusul dengan diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 6587/Cipondoh atas nama PT GTTP pada 20 Agustus 1996 

Kemudian pada tanggal 31 Januari 2007, aset tersebut resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten, berdasarkan berita acara serah terima aset nomor 593/33/PIK nomor 030/153/PIK/2007.

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan tak menampik bahwa telah keluar 16 SHM di Situ Cipondoh milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

"Kemarin kita minta data ke BPN bahwa betul ada tumpang tindih, di area Situ ada yang berbentuk SHM ada yang HGB dan itu ada 16 (Sertifikat)," kata Arlan.

Arlan mengaku, sudah melayangkan somasi pada PT GTTP yang dinilai lalai dalam mengelola Situ Cipondoh. Namun, somasi tersebut tak juga direspon.

"Di PKS itu ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan pihak swasta (PT GTTP) dan itu kita lihat bahwa itu tidak dilaksanakan dengan baik," ujar Arlan.

Arlan mengungkap, kelalaian yang fatal dilakukan oleh PT GTTP adalah lahan tersebut muncul SHM yang dikuasai oleh pihak lain.

"Kemudian dari konteks pelestarian Situ nya tidak ada, banyak bangunan-bangunan liat dan terjadi sedimentasi," ungkapnya.

Baca juga: Situ Cipondoh Aset Pemprov Banten Diduga Dijual, Terbit 16 Sertifikat Hak Milik

Meski demikian, Pemprov Banten tidak akan mencabut PKS yang sudah dijalani antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT GTTP.

Namun untuk menyelamatkan Situ Cipondoh dan situ lain yang bermasalah, pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten.

"PKS nya itu berakhir pada Oktober 2023, kita hormati PKS Pemprov Jawa Barat dengan swasta. Tapi kita juga menggandeng Kejaksaan untuk permasalahan situ ini," pungkasnya.

DPRD Bentuk Tim Tangani Situ Cipondoh

Ketua Komisi III DPRD Banten, Muhammad Faizal mengaku akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah Situ Cipondoh.

Pasalnya, situ yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, ini diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar Sertifikat Hak Milik (SHM).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved