CPNS Kemenkumham 2023 Buka 1.000 Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat, Berikut Alur Pendaftarannya

1.000 formasi Penjaga Tahanan dibuka untuk CPNS Kemenkumham 2023. Berikut syarat-syarat dan alur pedaftaran CPNS Kemenkumham 2023.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat pendaftaran CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023 untuk lulusan SMA sederajat berikut ini.

Kemenkumham membuka formasi CPNS 2023 total sebanyak 1.015 formasi.

Sementara itu, formasi CPNS Kemenkumham 2023 untuk lulusan SMA sederajat adalah 1.000 formasi.

Ilustrasi CPNS Kemenkumham
Ilustrasi CPNS 2023. (Grafis Tribun Style)

Formasi CPNS Kemenkumham 2023 tertuang dalam PENGUMUMAN NOMOR SEK.KP.02.01-633 TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023.

Berikut Tribun-Timur.com bagikan informasi syarat CPNS Kemenkumham 2023 untuk lulusan SMA Sederajat dilansir dari laman resminya:

Baca juga: Hindari 4 Hal Ini Jika Ingin Lolos Seleksi CPNS 2023, Hindari Data Tak Sesuai, Jangan Terburu-buru

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia pada saat mendaftar adalah:

a. Maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2);

b. Minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved