Mantan Koruptor Dilarang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif di Pemilu 2024, Ini Aturannya

Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024. Berikut ini aturannya.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas
Ilustrasi koruptor. Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024. Berikut ini aturannya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.

Berikut ini aturannya.

Aturan itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi.

Uji materi itu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.

Pasca putusan itu, MA memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut.

Dalam aturannya, lembaga itu tak mewajibkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg.

Baca juga: Biaya Nyaleg untuk Pileg 2024 Ditaksir Capai Rp 5 Miliar per Orang, Berikut Rinciannya

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang disebarluaskan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi dikutip Sabtu (30/9/2023).

Uji materi ini dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU 7/2017 jo Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon (Ketua KPU RI) sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

"Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," kata MA.

MA juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," lanjutnya.

Baca juga: Ganjar Akui Indonesia Banyak Masalah, Anies Mau Miskinkan Koruptor, Ini Perbandingan Gagasan Mereka

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved