Mantan Koruptor Dilarang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif di Pemilu 2024, Ini Aturannya
Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024. Berikut ini aturannya.
Menurut MA, pada prinsipnya penormaan jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023. Dengan jangka waktu tersebut, masyarakat dapat menilai calon yang akan dipilihnya secara kritis dan jernih.
Namun dalam aturannya, KPU justru meniadakan masa jeda 5 tahun bagi eks terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Dengan berpandangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, terang MA, maka pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan penambahan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.
Atas dasar itu, menurut MA, seharusnya KPU menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Baca juga: Daftar Mantan Koruptor yang Maju di Pileg 2024, Lengkap dengan Kasusnya: Korupsi Bulog hingga PLTU
Berdasarkan alasan tersebut, MA berpendapat objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu yang telah ditafsir dengan Putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan Nomor: 12/PUU-XXI/2023.
"Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," kata MA.
KPU belum berkomentar terkait putusan MA ini.
Sementara ICW mendesak KPU segera merevisi PKPU terkait.
"Kami sebagai Pemohon mendesak KPU untuk segera menghentikan kontroversinya dengan mematuhi putusan MA dengan merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Menurut Kurnia, putusan MA ini menunjukkan bahwa aturan yang dibuat KPU bobrok.
Aturan KPU justru melanggar ketetapan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan Mahkamah Agung ini memperlihatkan secara terang benderang betapa bobrok dan melanggar hukumnya aturan yang dibuat oleh KPU. Sudah jelas bahwa Mahkamah Konstitusi menetapkan masa jeda waktu bagi mantan terpidana untuk bisa maju sebagai calon anggota legislatif adalah 5 tahun, namun KPU malah mengingkarinya," imbuh Kurnia.
Di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA itu.
Menurut KPK, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Pengamat Hukum Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Jangan Tunggu Rakyat Marah |
![]() |
---|
Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Noel Merengek Minta Amnesti |
![]() |
---|
Respon Eks Penyidik KPK Soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kado Kemerdekaan yang Menyakitkan |
![]() |
---|
Anak Sering Dikawal Patwal, Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah Jaksel Juga Dijaga Brimob |
![]() |
---|
Profil Lengkap Setya Novanto, Koruptor Proyek e-KTP yang Bebas Bersyarat: Pernah Jualan Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.