Pasca Putusan MA Soal Eks Koruptor Nyaleg, Lima Mantan Napi Korupsi di Banten Terancam Dicoret
Lima mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terancam dicoret.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
"KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW (Indonesia Corruption Watch) sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Mantan Koruptor Dilarang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif di Pemilu 2024, Ini Aturannya
Ali menerangkan bahwa dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pihaknya seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.
Dikatakan Ali, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Banten Awasi Penyebaran Hoax di Media Sosial
Sehingga, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.
"Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya.
Rusak Sejak Awal 2025 Akibat Longsor, Warga Girimukti-Lebak Minta Gubernur Banten Turun Tangan |
![]() |
---|
Update Klasemen Pegadaian Championship Liga 2, Adhyaksa FC Banten dan Barito Putra Perkasa |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 29 September 2025: Cek Potensi Hujan di Tangerang hingga Serang |
![]() |
---|
Desa Adat Kasepuhan Cisungsang Tetap Eksis Meski Sudah 671 Tahun, Terkenal Dengan Ritual Seren Taun |
![]() |
---|
Mengenal Ritual Seren Taun Kasepuhan Cisungsang, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Adat saat Panen Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.