Pasca Putusan MA Soal Eks Koruptor Nyaleg, Lima Mantan Napi Korupsi di Banten Terancam Dicoret

Lima mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terancam dicoret.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Kompas
Ilustrasi koruptor. Lima mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terancam dicoret. Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Lima mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terancam dicoret.

Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

Pasca putusan tersebut, MA memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Daftar Caleg Dapil Neraka Jateng IV: Ada Cucu Megawati hingga Mantan Bupati, Siapa Saja?

Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengaku, masih menunggu aturan terbaru dari KPU RI untuk mengeksekusi perintah MA.

"Tidak serta-merta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI," kata Subagja kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (1/10/2023).

Subagja memastikan, jika KPU RI sudah menerbitkan aturan terbaru tentang mantan napi koruptor, KPU Banten akan segera melaksanakan aturan tersebut.

Kata dia, mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten sudah memenuhi syarat jika mengacu pada aturan yang lama.

"Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa, yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI," katanya.

Saat ditanya lima mantan napi koruptor tersebut dari Partai mana saja, Subagja belum bisa menjelaskan. Namun, dia memastikan kelima orang tersebut berada di sejumlah partai.

"Waduh saya harus lihat data dulu, yang jelas (Mantan napi koruptor) ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini," pungkasnya.

Mantan Koruptor Dilarang Mencalonkan Diri

Di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA itu.

Menurut KPK, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi.

"KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW (Indonesia Corruption Watch) sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Mantan Koruptor Dilarang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif di Pemilu 2024, Ini Aturannya

Ali menerangkan bahwa dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pihaknya seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

Dikatakan Ali, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Banten Awasi Penyebaran Hoax di Media Sosial

Sehingga, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

"Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved