MK Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja Gabungan Serikat Buruh, Ternyata Ini Alasannya
Permohonan gugatan gabungan federasi serikat buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 ditolak Mahkamah Konstitusi
TRIBUNBANTEN.COM - Permohonan gugatan gabungan federasi serikat buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditolaknya gugatan gabungan federasi serikat buruh telah dilakukan dan dipertimbangkan dalam pengujian formil.
Dalam keterangannya MK secara tegas menolak gugatan perkara nomor 40/PUU-XXI/2023.
“Mengadili, dalam provisi, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo. Dalam pokok permohonan pengujian formil, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023)
Baca juga: Sejumlah Buruh Bakar Spanduk Ukuran Besar Bergambar 9 Hakim MK saat Demo UU Cipta Kerja

Baca juga: Kawal Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja di MK, Ribuan Buruh Demo di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Dalam putusannya pemohon juga mendalilkan DPR dan Presiden mendalilkan pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 91/PUU/-XVIII/2020.
Dalil pemohon itu dinyatakan MK tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu pemohon juga mendalilkan tidak terpenuhinya kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu 2/2022 yang disetujui oleh DPR RI sebagaimana amant Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Berkenaan dengan dalil permohonan itu, MK telah menyatakan pendiriannya dan telah menjatuhkan putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diuapkan sebelumnya.
Baca juga: Ikut Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Jefri Nichol Lempar Tikus Mati ke Gedung DPR: Sarangnya
Pemohon yang mengajukan pengujian ialah Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN)
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI). Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), Laksono Widodo, dan Kurniadi.
(Tribunnews, Mario Christian Sumampow)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja yang Dimohonkan Gabungan Serikat Buruh
Kades se-Kabupaten Serang Ikrarkan Netralitas di PSU Pilkada |
![]() |
---|
PAN Optimis Ratu Zakiyah-Najib Bakal Menangkan PSU Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Kata KPU Kabupaten Serang Pasca-Sidang Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
BERITA TERKINI: KPU Tetapkan Bennyamin-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel Usai Gugatan PHPU Ditolak MK |
![]() |
---|
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Digelar Besok, Pengamanan MK Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.