Potensi Ancaman Teror saat Pemilu 2024, Bagaimana Realisasi Perpres Jokowi soal RAN PE?
Jelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang RAN PE
TRIBUNBANTEN.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri terus mengawasi perkembangan terkait terorisme di Tanah Air.
Pada tahun politik, ada sejumlah pendekatan yang akan dilakukan Polri dalam penanganan kasus-kasus terorisme.
Kapolri menyebut, Densus 88 Antiteror melakukan kegiatan mulai yang sifatnya soft approach sampai dengan mengamankan atau biasa disebut dengan preventive strike.
“Terkait dengan langkah-langkah dan upaya, khususnya di tahun pemilu, terhadap perkembangan teroris, tentunya Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror, tentunya terus melakukan kegiatan mulai yang sifatnya soft approach sampai dengan yang saat ini kami ubah menjadi langkah-langkah yang sifatnya pencegahan dan mengamankan atau biasa disebut dengan preventive strike,” jelas Kapolri.
Baca juga: Peringatan Hari Korban Terorisme Internasional, Penyintas Harap Tak Ada Kasus Serupa
Kapolri terus memantau pergerakan kelompok-kelompok yang terafiliasi dengan teroris.
Kapolri mengatakan dikhawatirkan kelompok-kelompok tersebut memanfaatkan perbedaan pandangan atau isu SARA untuk memecah belah masyarakat.
“Dan tentunya menghadapi tahun pemilu, strategi tersebut terus kami lanjutkan karena kami juga memahami bahwa ada potensi yang digunakan oleh kelompok-kelompok yang terafiliasi dengan kelompok teroris untuk menumpang. Kemudian dengan potensi-potensi yang mereka bisa ikut, khususnya pada saat terjadi perbedaan pendapat atau konflik, apalagi kemudian itu menggunakan isu-isu SARA, tentunya kami mengantisipasi,” beber Kapolri.
Menurut Kapolri, pendekatan humanis juga dilakukan terhadap mantan-mantan narapidana kasus terorisme (napiter). Dalam hal ini, Polri juga meningkatkan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama (Kemenag) hingga tokoh-tokoh agama.
Kapolri juga menyebut pendekatan selanjutnya adalah dengan tindakan tegas apabila ada pihak-pihak yang berpotensi membahayakan dan mengganggu jalannya pemilu. Kapolri menekankan Polri, dibantu TNI, terus mewaspadai ancaman terorisme jelang pemilu.
“Tentunya terhadap yang potensial dan mengarah pada aksi-aksi yang tentunya akan berdampak membahayakan, mengganggu jalannya proses pemilu, ya kita melakukan penangkapan,” ujar Kapolri.
“Seluruh anggota kita, didukung oleh Bapak Panglima TNI tentunya, terus waspada di wilayah kita yang menjadi basis dari kelompok-kelompok itu,” pungkas Kapolri.
Bagaimana realisasi Perpres RAN PE?
Jelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yan Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Peraturan yang ditandatangani Presiden pada 6 Januari 2021 ini didasari oleh semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia.
35 Ucapan Hari Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme 21 Agustus, Penuh Doa dan Solidaritas |
![]() |
---|
Polda Banten Catat 136 TPS Pilkada Rawan, Ada Potensi Gangguan Teroris |
![]() |
---|
Berikut Daftar 22 Artis yang Bakal Ikuti Pelantikan DPR 2024-2029 Hari Ini, Ada Verrell Bramasta |
![]() |
---|
198 Pelaku Kejahatan di Tahun 2024 Dieksekusi Mati Pemerintah Arab Saudi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 40 Anggota DPRD Kota Cilegon Periode 2024-2029 Resmi Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.