Jubir: KY Jalankan Fungsi Pengawasan untuk Cegah Hakim Langgar Kode Etik

Komisi Yudisial (KY) berwenang mengawasi bidang etik seorang hakim, utamanya fokus pada perilaku hakim.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Komisi Yudisial (KY) berwenang mengawasi bidang etik seorang hakim, utamanya fokus pada perilaku hakim. Tujuan pengawasan ini untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim sehingga hakim tidak melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. 

TRIBUNBANTEN.COM - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, mengatakan KY akan menelaah laporan terkait permintaan yang dilayangkan tergugat dalam gugatan ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakata Pusat.

Permintaan itu disampaikan Ichwan Anggawirya, selaku kuasa PT Pelangi Teknik Indonesia (PTI), pihak tergugat.

"KY akan mencoba memeriksa apakah dasar permohonan beralasan atau tidak,” ujar Miko Ginting.

Baca juga: TNI AL Banten Latih 53 Tenaga SDM Pesantren Ibnu Syam Cilegon Tentang Character Buliding

KY berwenang mengawasi bidang etik seorang hakim, utamanya fokus pada perilaku hakim.

Tujuan pengawasan ini untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim sehingga hakim tidak melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.

"Pemantauan atau pengawasan KY kalaupun dilakukan tidak untuk masuk ke materi pemeriksaan," kata dia.

Seperti misalnya apakah satu pihak memiliki legal standing atau tidak.

"Fungsi pengawasan KY lebih kepada mencegah hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia.

Apabila ada permintaan permohonan perkara, kata dia, KY akan memeriksa apakah dasar permohonannya beralasan atau tidak.

Selain KY, kata dia, badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) juga dapat mengawasi jalannya sidang.

"Bagus juga mengirimkan permohonan bersamaan ke BAWAS MA. Kami periksa dulu materinya," tambahnya.

Baca juga: Rekomendasi Kuliner Enak Anti Mainstream di Kota Serang Banten: Santap Belut Serundeng di Warung Ini

Sementara itu, Fatchurrohman, ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal implikasi hukum dari plagiasi suatu karya desain.

Pemeriksa Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM itu menjelaskan soal aturan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 

Jika merujuk pada ketentuan aturan itu, kata dia, pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat ganti rugi. 

Dia menjelaskan, pemegang hak desain industri adalah orang yang mengajukan permohonan desain industri dan mendapat bukti sertifikat. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved