Jubir: KY Jalankan Fungsi Pengawasan untuk Cegah Hakim Langgar Kode Etik
Komisi Yudisial (KY) berwenang mengawasi bidang etik seorang hakim, utamanya fokus pada perilaku hakim.
Kuasa penggugat Adidharma Wicaksono mengatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam perkara gugatan Ganti Rugi Desain Industri produk genset.
Menurut dia, penggugat memegang letter of authorization untuk menjual genset dan terkait kepemilikan sertifikat desain industri genset dan perjanjian lisensi tercatat di DJKI.
Terhadap petitum tersebut, Ichwan Anggawirya, selaku kuasa tergugat menilai perkara ini tidak rumit.
Sebab, kata dia, pembuktiannya lebih pada masalah legal standing yang sudah cukup jelas diatur dalam Undang-undang.
Dia menjelaskan, Legal Standing adalah syarat mutlak bagi subyek hukum yang berperkara di pengadilan.
Legal standing dapat diartikan sebagai kedudukan hukum atau hak gugat bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan.
”Tanpa dapat menunjukkan bukti legal standing maka sudah sepatutnya gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima oleh Pengadilan,” kata kuasa dari kantor hukum MASTER LAWYER.
Sosok Asep Setiawan, Jadi CPNS Sejak 1998, Kini Jabat Kadiskominfo Kota Serang |
![]() |
---|
Detik-detik Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Lindas Affan, Menunduk, Pandangi Langit dan Menangis |
![]() |
---|
Berharta Miliaran! Ini Profil dan Rekam Jejak Inosentius Samsul, Calon Hakim MK dari DPR |
![]() |
---|
Kata Bupati Lucky Soal Siswa SMP di Indramayu Tak Bisa Baca: Saya Tak Tahu Mesti Kesal ke Siapa |
![]() |
---|
Mpok Alpa Sempat Minta Penyakitnya Dirahasiakan, Irfan Hakim: Pengobatan Sejak Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.