Jubir: KY Jalankan Fungsi Pengawasan untuk Cegah Hakim Langgar Kode Etik

Komisi Yudisial (KY) berwenang mengawasi bidang etik seorang hakim, utamanya fokus pada perilaku hakim.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Komisi Yudisial (KY) berwenang mengawasi bidang etik seorang hakim, utamanya fokus pada perilaku hakim. Tujuan pengawasan ini untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim sehingga hakim tidak melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. 

Kuasa penggugat Adidharma Wicaksono mengatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam perkara gugatan Ganti Rugi Desain Industri produk genset.

Menurut dia, penggugat memegang letter of authorization untuk menjual genset dan terkait kepemilikan sertifikat desain industri genset dan perjanjian lisensi tercatat di DJKI.

Terhadap petitum tersebut, Ichwan Anggawirya, selaku kuasa tergugat menilai perkara ini tidak rumit.

Sebab, kata dia, pembuktiannya lebih pada masalah legal standing yang sudah cukup jelas diatur dalam Undang-undang.

Dia menjelaskan, Legal Standing adalah syarat mutlak bagi subyek hukum yang berperkara di pengadilan.

Legal standing dapat diartikan sebagai kedudukan hukum atau hak gugat bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan.

”Tanpa dapat menunjukkan bukti legal standing maka sudah sepatutnya gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima oleh Pengadilan,” kata kuasa dari kantor hukum MASTER LAWYER.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved