Jubir: KY Jalankan Fungsi Pengawasan untuk Cegah Hakim Langgar Kode Etik
Komisi Yudisial (KY) berwenang mengawasi bidang etik seorang hakim, utamanya fokus pada perilaku hakim.
Hanya saja, kata dia, sebelum mengajukan gugatan ganti rugi harus dilengkapi dengan bukti sertifikat.
”Pihak yang tidak punya hak ekslusif tidak bisa melarang pihak lain dan meminta ganti rugi,” kata dia.
Baca juga: 30 Perguruan Pencak Silat di Banten Bergabung Dukung Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres
Adapun untuk desain industri yang telah dibatalkan maka saat ini tidak ada satupun pihak yang memiliki hak ekslusif.
"Untuk desain industri yang telah dibatalkan maka sudah tidak ada lagi pihak yang bisa ajukan sertifikat karena unsur kebaruan sudah tidak ada lagi,” terang Fatchurrahman.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang sengketa ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya, lembaga Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengawasi sidang ganti rugi desain industri.
Permintaan itu disampaikan Ichwan Anggawirya, selaku kuasa PT Pelangi Teknik Indonesia (PTI), pihak tergugat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
"Kami mengajukan permohonan kepada ketua KY untuk mengawasi majelis hakim," kata Ichwan, pada Rabu (11/10/2023).
Harapannya, agar majelis hakim dapat memiliki integritas selama pemeriksaan dalam perkara ini dan pemeriksaan dilakukan secara objektif sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Agar terwujud kekuasaan kehakiman yang independent dan imparsial," kata dia.
Seperti dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam petitumnya, penggugat CV Rajawali Diesel meminta Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Dan, 10 poin petitum lainnya.
Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang bertempat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bonno).
Sosok Asep Setiawan, Jadi CPNS Sejak 1998, Kini Jabat Kadiskominfo Kota Serang |
![]() |
---|
Detik-detik Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Lindas Affan, Menunduk, Pandangi Langit dan Menangis |
![]() |
---|
Berharta Miliaran! Ini Profil dan Rekam Jejak Inosentius Samsul, Calon Hakim MK dari DPR |
![]() |
---|
Kata Bupati Lucky Soal Siswa SMP di Indramayu Tak Bisa Baca: Saya Tak Tahu Mesti Kesal ke Siapa |
![]() |
---|
Mpok Alpa Sempat Minta Penyakitnya Dirahasiakan, Irfan Hakim: Pengobatan Sejak Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.