Jubir: KY Jalankan Fungsi Pengawasan untuk Cegah Hakim Langgar Kode Etik

Komisi Yudisial (KY) berwenang mengawasi bidang etik seorang hakim, utamanya fokus pada perilaku hakim.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Komisi Yudisial (KY) berwenang mengawasi bidang etik seorang hakim, utamanya fokus pada perilaku hakim. Tujuan pengawasan ini untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim sehingga hakim tidak melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. 

Hanya saja, kata dia, sebelum mengajukan gugatan ganti rugi harus dilengkapi dengan bukti sertifikat.

”Pihak yang tidak punya hak ekslusif tidak bisa melarang pihak lain dan meminta ganti rugi,” kata dia.

Baca juga: 30 Perguruan Pencak Silat di Banten Bergabung Dukung Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres

Adapun untuk desain industri yang telah dibatalkan maka saat ini tidak ada satupun pihak yang memiliki hak ekslusif. 

"Untuk desain industri yang telah dibatalkan maka sudah tidak ada lagi pihak yang bisa ajukan sertifikat karena unsur kebaruan sudah tidak ada lagi,” terang Fatchurrahman.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang sengketa ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya, lembaga Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengawasi sidang ganti rugi desain industri.

Permintaan itu disampaikan Ichwan Anggawirya, selaku kuasa PT Pelangi Teknik Indonesia (PTI), pihak tergugat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

"Kami mengajukan permohonan kepada ketua KY untuk mengawasi majelis hakim," kata Ichwan, pada Rabu (11/10/2023).

Harapannya, agar majelis hakim  dapat memiliki integritas  selama pemeriksaan dalam perkara ini dan pemeriksaan dilakukan secara objektif sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Agar terwujud kekuasaan kehakiman yang independent dan imparsial," kata dia.

Seperti dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam petitumnya, penggugat CV Rajawali Diesel meminta Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Dan, 10 poin petitum lainnya.

Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang bertempat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bonno).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved