Prabowo Dikabarkan akan Deklarasi Cawapres Bertepatan dengan Ulang Tahunnya Hari Ini, Siapa?

Prabowo Subianto kabarnya akan mendeklarasikan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, pada Selasa (17/10/2023) hari ini.

Istimewa via Tribunnews
Prabowo Subianto kabarnya akan mendeklarasikan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, pada Selasa (17/10/2023) hari ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Prabowo Subianto kabarnya akan mendeklarasikan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, pada Selasa (17/10/2023) hari ini.

Kabar tersebut dikatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus dikutip dari Tribunnews.com.

Pun deklarasi itu bertepatan dengan ulang tahun Prabowo yang ke-72, Selasa (17/10). Diketahui, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951.

Baca juga: Kumpulan Twibbon Ulang Tahun Prabowo Subianto ke-72 Tahun, Pasang di Medsos pada 17 Oktober

"Kemungkinan besar besok (hari ini, red) deklarasi. Kan kabarnya begitu."

"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau enggak, kita lihat saja," kata Deddy, Senin (16/10/2023).

Prabowo Deklarasi Cawapres Hari Ini?

Kabar Prabowo Subianto mendeklarasikan pendampingnya di Pilpres 2024 terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan dari mahasiswa UNSA Solo, Almas Almas Tsaqibbirru.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asalkan memiliki pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah baik.

Artinya, kans Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju cawapres Prabowo pun terbuka.

Meski usianya belum genap 40 tahun, Gibran bisa maju cawapres dengan ketentuan sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Apalagi selama ini, Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi kandidat bacawapres Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Jokowi: Capres-Cawapres Itu Wilayah Parpol

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (16/10/2023). 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (16/10/2023).  (Tribunnews.com)

Baca juga: Kerap Jadi Sasaran Black Campaign Jelang Pilpres 2024, Prabowo Minta Rakyat Menilai: Tidak Dewasa!

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari, pasangan capres-cawapres adalah kewenangan partai politik dan koalisinya.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik."

"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol," kata Jokowi, Senin (16/10/2023), dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved