Ketua KPK Firli Bahuri Ngotot 'Pertemuan Bulu Tangkis' dengan SYL Terjadi Sebelum Perkara Korupsi
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum perkara dugaan korupsi
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian masuk tahap penyelidikan.
Firli mengungkapkan pertemuan antara dirinya dengan SYL di lapangan Bulutangkis GOR Manggabesar, Jakarta Barat, terjadi pada 2 Maret 2022.
Sementara KPK mulai menyelidiki perkara korupsi di Kementan mulai 16 Januari 2023.
Hal ini diperkuat dengan nota dinas Deputi Penindakan KPK dengan dasar Sprin.Lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023, tanggal 16 Januari 2023.
Sedangkan tahap penyidikan dimulai tanggal 26 September 2023 dengan dasar Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023, tanggal 26 September 2023.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Peluang Bakal Panggil Ketua KPK Firli Bahuri
“Sesuai nota dinas Deputi Penindakan bahwa SYL tidak ada perkara sebelum itu (momen pertemuan dengan SYL di Lapangan Bulutangkis),” kata Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Penjelasan Firli tersebut sekaligus membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan pada Selasa (17/10/2023).
Saut Situmorang menduga ada pelanggaran di balik pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis.
Saut menduga, pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus korupsi di Kementan sudah masuk pada 2021.
Sejak dumas masuk, kata dia, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan pihak yang beperkara.
“Sebagaimana saya jelaskan sebelumnya bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK tanggal 16 Januari 2023,” kata Firli.
Sementara pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulutangkis terjadi sebelum periode tersebut (penyelidikan oleh KPK).
Pertemuan itupun beramai-ramai di tempat terbuka.
Dalam waktu tersebut, kata Firli, status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak yang berperkara di KPK.
“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” tegasnya.
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana |
|
|---|
| Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie ke Presiden Gegara Masalah Ini |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Asing dari Travel di Jogya |
|
|---|
| Kronologi Oknum Petugas Kejari Lebak Paksa Hapus Video Wartawan Tribun saat Liput Aduan Korupsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.