Jadwal CPNS 2023, Tahapan Masuk Masa Sanggah: Berikut Aturan dan Cara Mengajukan
Berikut ini jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Tahapan sudah masuk dalam masa sanggah
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Tahapan sudah masuk dalam masa sanggah
Masa sanggah berlangsung mulai dari 19-23 Oktober 2023.
Selama masa sanggah, pelamar mendapat kesempatan melakukan sanggahan pada pengumuman hasil seleksi administrasi
Pengumuman seleksi administrasi telah dilaksanakan mulai 15-18 Oktober 2023
Baca juga: 81.607 Calon ASN Kementerian Agama Lolos Seleksi Administrasi, yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggah
Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar," kata Suharmen.
Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.
Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.
Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.
Masih berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.
Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.
Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:
Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.
Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023.
Ribuan Honorer Banten Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Awal Oktober 2025: Gajinya Rp1,7 hingga 2 Juta |
![]() |
---|
Kabar Gembira Bagi PPPK Pemkab Serang, 2026 Dialokasikan Anggaran TPP |
![]() |
---|
Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama |
![]() |
---|
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.