Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Prabowo Buka Suara, Akui Heran: Dicari yang Nggak Cocok

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merasa aneh soal gugatan batas maksimal usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Kolase TribunBanten.com/Ist
Kolase foto Bacapres Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merasa aneh soal gugatan batas maksimal usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi RI (MK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merasa aneh soal gugatan batas maksimal usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Diketahui, dalam gugatan itu meminta MK mengabulkan kalau batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Gugatan ini digadang menjadi upaya untuk menjegal Prabowo maju dalam Pilpres karena sudah berusia 72 tahun.

Baca juga: Prabowo Umumkan Gibran Jadi Cawapres, Idrus Marham: Hentikan Caci Maki, Ambil Positifnya!

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan," kata Prabowo kepada awak media saat tiba di arena Rapimnas Gerindra, di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023).

Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu juga menilai kalau dengan adanya gugatan tersebut, seakan-akan memang ada yang dicari sesuatu yang tidak cocok.

Sebab, sebelumnya MK juga memutus terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

"Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" ucap Prabowo.

Namun, syukurnya kata Prabowo, hakim konstitusi telah memutuskan menolak gugatan tersebut.

Meski demikian, kata Prabowo, sejatinya hal itu tidak perlu didebatkan, karena yang memiliki hak untuk memilih calon pemimpin adalah rakyat.

"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai. Oke," tukas dia.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat menghadiri acara Silaturahmi dan Tausiyah Kebangsaan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2023).
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat menghadiri acara Silaturahmi dan Tausiyah Kebangsaan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2023). ((Warta Kota/Yulianto))

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal 70 Tahun untuk Capres-Cawapres, Prabowo Bisa Kembali Nyapres

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dan menolak permohonan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pemilihan presiden.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam konklusinya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.

Adapun pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon menuangkan dalil bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus mampu secara rohani dan jasmani sebagaimana disebutkan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon menyebut punya hak konstitusional untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik dan sehat. Jika presiden terpilih berusia lebih dari 70 tahun, pemohon menyebut hal itu merugikan pemohon secara konstitusional.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved