Kasus Korupsi Pasar Grogol
Surat Dakwaan Kasus Korupsi Pasar Grogol Ditolak, Kejari Cilegon Ajukan Perlawanan ke PT Banten
Kejari Cilegon angkat bicara atas penolakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi Pasar Grogol oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon angkat bicara atas penolakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi Pasar Grogol oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Kapala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah menyampaikan atas putusan tersebut pihaknya akan mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi Banten.
Sebab dalam sidang yang digelar pada Senin (23/10/2023) kemarin, majelis hakim PN Serang memutuskan menerima eksepsi dari para terdakwa.
Baca juga: Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
"Artinya berdasarkan putusan dari majelis hakim tersebut surat dakwaan kami tidak dapat diterima, atas putusan tersebut, kami sudah berkoordinasi secara internal kami akan melakukan perlawanan verstek," ujarnya kepada awak media di depan kantor Kejari Cilegon, Selasa (24/10/2023).
Kata Ryan, upaya perlawanan hukum yang dilakukan oleh Kejari Cilegon juga telah diakomodir dalam KUHAP.
Upaya itu diambil sebagai langkah untuk melakukan perlawanan atas putusan sela yang telah diterbitkan oleh majelis hakim.
"Jadi kami akan melakukan perlawanan ini, dalam 7 hari setelah putusan kemarin ke Pengadilan Tinggi, nanti putusan dari Pengadilan Tinggi tersebut akan menimbang apakah dakwaan kami akan tetap diterima atau ditolak," ungkapnya.
Adapun terkait isi materi dakwaan yang menjadi putusan sela oleh majelis hakim PN Serang.
Menurut Ryan, pihaknya sudah mempertimbangkan alat bukti dalam pengisian surat dakwaan terhadap para terdakwa.
"Alat bukti ini kan sudah kita lalui, melalui proses penyidikan, kemudian penetapan tersangka dan kita tidak main-main di situ," katanya.
Bahkan semua alat bukti, kata dia, sudah dijabarkan dalam isi kronologi pada peristiwa perkara dugaan korupsi tersebut.
"Semua dasar, semua alat bukti, itu sudah termaktub dalam berkas perkara, yang mana dalam alat bukti tersebut sudah kami jabarkan kronologis peristiwanya baik undang-undang maupun peraturan yang dilanggar dalam surat dakwaan," terangnya.
Ryan meyakini bahwa seluruh materi dalam dakwaan sudah termuat dan terurai dengan jelas.
Mulai dari perbuatan terdakwa TDM, terdakwa BA, dan terdakwa SES, kata Ryan, itu semuanya sudah teruraikan di dalam surat dakwaan.
"Kami tetap menghormati putusan majelis hakim tentunya, tapi karena memang dalam kuhap sendiri kami disediakan upaya, kami akan melakukan perlawanan dalam putusan sela tersebut," ucapnya.
Ryan berharap perlawanan yang diajukan Kejari Cilegon dapat diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Di mana perlawanan itu, telah diajukan oleh pihak Kejari Cilegon pada hari ini Selasa (24/10/2023).
"Hari ini (kita ajukan perlawanannya,-red), tapi kalau untuk putusan sela, kita baru terima dalam bentuk petikan, kami belum terima putusan lengkapnya," ungkapnya.
Lantaran surat putusan dari majelis hakim PN Serang belum diterima secara lengkap oleh Kejari Cilegon.
Maka pihak Kejari Cilegon akan melengkapi berkas perlawanannya, sambil menunggu putusan sela dari PN Serang.
"Hari ini kami ajukan perlawanan ke majelis hakim, sudah dilayangkan. Mungkin untuk lengkap akta perlawanannya, akan kami susun dalam jangka waktu sebelum 7 hari sebagai mana disediakan oleh KUHAP," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, surat dakwaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga terdakwa itu ditolak oleh majelis hakim PN Serang.
Majelis hakim PN Serang menilai JPU tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.
Sehingga majelis hakim menerima seluruh eksepsi dari tiga terdakwa dan menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU batal demi hukum.
Atas putusan itu, majelis hakim pun membebaskan para terdakwa dari tahanan Rutan Kelas IIB Serang.
Ketiga terdakwa itu di antaranya dua orang pejabat ASN Pemkot Cilegon dan satu orang lainnya dari pihak swasta.
Terdakwa pertama berinisial TDM selaku Asda II Kota Cilegon atau eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018.
Dalam kasus tersebut, TDM berperan sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Kemudian terdakwa kedua berinisial BA selaku Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam kasus tersebut, BA berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat, Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan satu terdakwa lainnya berinisial SES yang berperan sebagai pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.