Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin dituntut 4 tahun penjara di kasus dugaan gratifikasi

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin dituntut 4 tahun penjara di kasus dugaan gratifikasi 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin dituntut 4 tahun penjara di kasus dugaan gratifikasi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang menilai, Sarudin terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp400 juta.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (24/10/2023).

Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Serang dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp400 Juta

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," kata Endo.

JPU lainnya, Mulyana menjelaskan, pada tahun 2016 Sarudin yang masih menjabat sebagai Sekretaris BPKAD mengatur agar CV RDA Sejahtera milik pacarnya, Restia Dian Aini menjadi pemenang proyek.

Proyek itu yakni, pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang.

Baca juga: BKPSDM Tunjuk Roni Rohani Sebagai Plh Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Pada April 2016, Sarudin dan Restia mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminjam uang Rp400 juta yang akan digunakan untuk membiayai proyek tersebut dengan janji keuntungan 15 persen.

"Meminta agar majelis hakim memutus bahwa uang Rp400 juta yang dikembalikan kepada saksi Ivan adalah hasil tindak pidana gratifikasi yang dianggap suap sehingga dirampas untuk negara," kata Mulyana.

Sebelum membacakan tuntutan JPU, memberikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Mohon majelis hakim mengabulkan tuntutan ini, karena apa yang dilakukan terdamwa memenuhi unsur gratifikasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved