Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin dituntut 4 tahun penjara di kasus dugaan gratifikasi
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin dituntut 4 tahun penjara di kasus dugaan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang menilai, Sarudin terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp400 juta.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (24/10/2023).
Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Serang dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp400 Juta
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," kata Endo.
JPU lainnya, Mulyana menjelaskan, pada tahun 2016 Sarudin yang masih menjabat sebagai Sekretaris BPKAD mengatur agar CV RDA Sejahtera milik pacarnya, Restia Dian Aini menjadi pemenang proyek.
Proyek itu yakni, pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang.
Baca juga: BKPSDM Tunjuk Roni Rohani Sebagai Plh Kepala BPKAD Kabupaten Serang
Pada April 2016, Sarudin dan Restia mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminjam uang Rp400 juta yang akan digunakan untuk membiayai proyek tersebut dengan janji keuntungan 15 persen.
"Meminta agar majelis hakim memutus bahwa uang Rp400 juta yang dikembalikan kepada saksi Ivan adalah hasil tindak pidana gratifikasi yang dianggap suap sehingga dirampas untuk negara," kata Mulyana.
Sebelum membacakan tuntutan JPU, memberikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Mohon majelis hakim mengabulkan tuntutan ini, karena apa yang dilakukan terdamwa memenuhi unsur gratifikasi," pungkasnya.
| Kejari Serang Bentuk Tim Telaah Pengakhiran Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rau |
|
|---|
| Kejari Serang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana, Sabu dan Ganja Paling Banyak |
|
|---|
| Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang |
|
|---|
| Guru ASN di Serang Terseret Kasus Korupsi Bantuan Sapi, Kerugian Capai Rp300 Juta |
|
|---|
| BREAKING NEWS Kejari Tetapkan Dirut BUMD PT Serang Berkah Mandiri Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.