Diduga Terlibat Korupsi Hibah Ponpes di Banten, Al Muktabar Dilaporkan ke Kejagung

Pj Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh kelompok mahasiswa.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh kelompok mahasiswa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pj Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh kelompok mahasiswa.

Al Muktabar dilaporkan karena diduga terlibat di kasus korupsi hibah pondok pesantren (Ponpes), tahun 2018-2020.

Saat itu, posisi Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyetujui anggaran.

Baca juga: Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten, Kejaksaan Telaah Salinan Putusan Kasasi MA

Menanggapi hal itu, Al Muktabar mengaku siap menghadapi laporan dari mahasiswa tersebut.

"Ya (siap) tentukan sebagai warga negara, saya taat hukum," kata Al Muktabar di KP3B, Kota Serang, Rabu (25/10/2023).

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2018-2022 mengucurkan anggaran Rp 700 miliar untuk hibah pondok pesantren.

Dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018, Pemprov Banten menganggarkan Rp 340 miliar untuk 221 pondok pesantren.

Pada tahun 2019, Pemprov Banten Kembali mengucurkan dana hibah sebesar Rp 67,280 miliar untuk 3.364 pondok pesantren.

Selanjutnya, pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali mengucurkan dana sebesar Rp 121,260 miliar untuk 4.042 Ponpes.

Al Muktabar mengklaim, proses perencanaan pada hibah pondok pesantren tersebut secara menyeluruh dilakukan oleh Sekretaris Daerah sebelumnya.

Sebab kata Al Muktabar dia menjadi Sekretaris Daerah pada tahun 2019.

"Saya sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen itu, tidak mungkin saya menghentikan program karena itu harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS," ujarnya.

Al Muktabar juga menilai, kasus tersebut harusnya sudah berhenti, lantaran sudah ada lima terpidana di kasus korupsi tersebut.

Yakni, Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved