Respon Pj Gubernur Al Muktabar usai Dilaporkan ke Kejagung soal Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren

Pj Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh kelompok mahasiswa.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh kelompok mahasiswa. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pj Gubernur Banten Al Muktabar buka suara soal dirinya dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), oleh kelompok mahasiswa.

Al Muktabar dilaporkan karena diduga terlibat di kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes), tahun 2018-2020.

Saat itu, posisi Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyetujui anggaran.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Hibah Ponpes di Banten, Al Muktabar Dilaporkan ke Kejagung

Menanggapi hal itu, Al Muktabar mengaku siap menghadapi laporan dari mahasiswa tersebut.

"Ya (siap) tentukan sebagai warga negara, saya taat hukum," kata Al Muktabar di KP3B, Kota Serang, Rabu (25/10/2023).

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2018-2022 mengucurkan anggaran Rp 700 miliar untuk hibah pondok pesantren.

Dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018, Pemprov Banten menganggarkan Rp 340 miliar untuk 221 pondok pesantren.

Pada tahun 2019, Pemprov Banten Kembali mengucurkan dana hibah sebesar Rp 67,280 miliar untuk 3.364 pondok pesantren.

Selanjutnya, pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali mengucurkan dana sebesar Rp 121,260 miliar untuk 4.042 Ponpes.

Al Muktabar mengklaim, proses perencanaan pada hibah pondok pesantren tersebut secara menyeluruh dilakukan oleh Sekretaris Daerah sebelumnya.

Sebab kata Al Muktabar dia menjadi Sekretaris Daerah pada tahun 2019.

"Saya sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen itu, tidak mungkin saya menghentikan program karena itu harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS," ujarnya.

Al Muktabar juga menilai, kasus tersebut harusnya sudah berhenti, lantaran sudah ada lima terpidana di kasus korupsi tersebut.

Yakni, Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.

Honorer di Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes.

Meski mengklaim tak ikut merencanakan, namun Al Muktabar meyakini, semua perencanaan sudah dilakukan dengan baik.

Baca juga: Berkelakuan Baik Jadi Alasan Koruptor Dana Hibah Ponpes di Banten Bebas Bersyarat

Apalagi, dalam proses penanganan hukum hanya menyeret lima orang tersebut.

"Sehingga dengan itu berarti proses perencanaan tidak masalah, termasuk juga setelah proses hukum."

"Jadi sebetulnya itu sudah clear. Saya tidak tahu kalau masih ada yang menyampaikan dari perspektif lain," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved