Vonis Mati 8 WN Iran

BREAKING NEWS 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg ke Indonesia Divonis Mati

Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran divonis mati di kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran divonis mati di kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia. Sidang vonis yang menjatuhi hukuman mati pada terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat (27/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran divonis mati di kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia.

Sidang vonis yang menjatuhi hukuman mati pada terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat (27/10/2023).

Pembacaan vonis terdakwa dibacakan secara bergiliran oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Uli Purnama.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Uli Purnama membacakan putusan.

Baca juga: Sidang Vonis 8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga di PN Serang

Majelis Hakim menilai, ke delapan warga negara Iran tersebut terbukti secara sah dan meyakini menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indoneisa melalui perairan Samuda Hindia ke Pulau Jawa.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permupakatan jahat, menjadi pelantara di dalam narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," katanya.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, dalam sidang putusan tersebut para terdakwa dihadirkan di persidangan.

Sedangkan di luar ruangan persidangan, terlihat dua aparat Brimob Polda Banten bersenjata lengkap menjaga pintu masuk ruangan.

Diketahui kedelapan terdakwa tersebut yakni, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Nadiri.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk melakukan perlawanan atas putusan tersebut.

"Ini putusan tidak tetap, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," jelasnya.

Mendengar putusan tersebut para terdakwa melalui penerjemahnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Situasi Sidang

Delapan warga negara Iran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved