Tilang Uji Emisi Berlaku 1 November 2023: Jumlah Razia, Lokasi hingga Sasaran Kendaraan

Tilang uji emisi berlaku 1 November 2023. Berikut ini lokasi, jumlah razia hingga sasaran kendaraan.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Feryanto Hadi
Ilustrasi Uji Emisi. Tilang uji emisi berlaku 1 November 2023. Berikut ini lokasi, jumlah razia hingga sasaran kendaraan. Ini merupakan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tilang uji emisi berlaku 1 November 2023.

Berikut ini lokasi, jumlah razia hingga sasaran kendaraan.

Ini merupakan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.

Upaya tilang uji emisi itu untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tak lulus uji emisi.

Tilang uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di wilayah DKI Jakarta

Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Mobil Dinas Polisi Ini Malah Tak Lulus Tes

Lokasi tilang uji emisi

Jakarta Barat

Jakarta Pusat

Jakarta Selatan

Jakarta Timur

Jakarta Utara

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," ujarnya.

Dia menjelaskan pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Kebijakan tilang uji emisi sengaja diambil oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved