Tilang Uji Emisi Berlaku 1 November 2023: Jumlah Razia, Lokasi hingga Sasaran Kendaraan
Tilang uji emisi berlaku 1 November 2023. Berikut ini lokasi, jumlah razia hingga sasaran kendaraan.
TRIBUNBANTEN.COM - Tilang uji emisi berlaku 1 November 2023.
Berikut ini lokasi, jumlah razia hingga sasaran kendaraan.
Ini merupakan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
Upaya tilang uji emisi itu untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tak lulus uji emisi.
Tilang uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di wilayah DKI Jakarta
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Mobil Dinas Polisi Ini Malah Tak Lulus Tes
Lokasi tilang uji emisi
Jakarta Barat
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Utara
Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," ujarnya.
Dia menjelaskan pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Kebijakan tilang uji emisi sengaja diambil oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.
| Gubernur Banten Tegaskan Kepgub Jam Operasional Truk Tambang Berlaku di Seluruh Wilayah Banten |
|
|---|
| Adiknya Jadi Kepala Bapenda Banten, Dimyati Sebut: Basic-nya Ikuti Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa |
|
|---|
| TAJIR! Ini Harta Jamaluddin, Pejabat Pemkot Tangerang Kini Jabat Kepala Dindikbud Banten |
|
|---|
| Gubernur Banten Kumpulkan Tiga Kepala Daerah Bahas Penertiban Truk Tambang Bojonegara |
|
|---|
| Intip Harta Kekayaan Lukman, Kepala Dinsos Banten Baru Dilantik Hari Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.