Tilang Uji Emisi Berlaku 1 November 2023: Jumlah Razia, Lokasi hingga Sasaran Kendaraan

Tilang uji emisi berlaku 1 November 2023. Berikut ini lokasi, jumlah razia hingga sasaran kendaraan.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Feryanto Hadi
Ilustrasi Uji Emisi. Tilang uji emisi berlaku 1 November 2023. Berikut ini lokasi, jumlah razia hingga sasaran kendaraan. Ini merupakan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tilang uji emisi berlaku 1 November 2023.

Berikut ini lokasi, jumlah razia hingga sasaran kendaraan.

Ini merupakan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.

Upaya tilang uji emisi itu untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tak lulus uji emisi.

Tilang uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di wilayah DKI Jakarta

Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Mobil Dinas Polisi Ini Malah Tak Lulus Tes

Lokasi tilang uji emisi

Jakarta Barat

Jakarta Pusat

Jakarta Selatan

Jakarta Timur

Jakarta Utara

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," ujarnya.

Dia menjelaskan pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Kebijakan tilang uji emisi sengaja diambil oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

Sebab, kebijakan itu merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.

“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujar Ani.

Baca juga: 238 dari 2.021 Kendaraan di Kota Tangerang yang Jalani Uji Emisi Dinyatakan Tidak Lulus!

Ani menambahkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

51 Kali Razia

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penerapan razia uji emisi akan berlangsung mulai 1 November hingga akhir 2023.

"Kami akan melakukan 51 kali operasi (razia uji emisi) di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).

Namun, Yogi tidak menjelaskan secara rinci mengenai detail lokasi razia uji emisi di Ibu Kota.

Dia hanya menjelaskan bahwa nanti pihaknya bakal menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.

"Kami akan siapkan alat uji emisi serta teknisi terlatihnya (selama razia uji emisi)," ucap Yogi.

Selebihnya, lanjut Yogi, Pemprov DKI menyerahkan kepada polisi berkait penindakan atau sanksi tilang selama razia uji emisi.

"Polisi yang melakukan penegakan hukumnya," ucap dia.

Sebagai informasi, uji emisi mulai dilaksanakan pada 1 November 2023 di lima wilayah di Jakarta.

Razia uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun ke atas.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari keterangannya, Sabtu.

Sasaran Kendaraan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia uji emisi di lima wilayah mulai 1 November 2023.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun ke atas.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari keterangannya, Sabtu (29/10/2023).

Baca juga: CATAT Ini Wilayah Tangerang yang Akan Diberlakukan Tilang Uji Emisi Kendaraan

Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi ini diterapkan sebagai salah satu upaya menekan pencemaran polusi udara.

"Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," imbuh Ani.

Lebih lanjut, Ani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah gencar memperluas akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi.

Sampai pada 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi," ucap Ani.

Kemudian, uji emisi juga ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved