Pemilu 2024
Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Pelototi ASN pada Pemilu 2024, Banten Posisi 3 Nasional Isu Netralitas
Kami terus meningkatkan peran pelibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan tahapan pemilu
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten fokus dalam pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Apalagi Provinsi Banten masuk di posisi ketiga isu netralitas ASN secara nasional dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) lebih dari 22 persen.
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banten, Ajat Munajat, meminta masyarakat turut pelototi ASN yang terindikasi tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca juga: 5 Alasan ASN di Banten Berpotensi Tidak Netral selama Pemilu 2024, Nomor Tiga Kerap Terjadi
"Kami terus meningkatkan peran pelibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan tahapan pemilu," kata Ajat, Senin (30/10/2023).
Dalam data IKP yang dimiliki Bawaslu Banten, ada dua daerah yang memiliki kerawanan isu netralitas ASN.
Dua daerah itu adalah Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.
Masing-masing daerah ini menduduki posisi pertama dan kedua dalam tingkat netralitas ASN dengan angka 12,97.
Kemudian disusul Kota Tangerang Selatan 11,53, Kabupaten Lebak 4,32, Kota Serang 2,88, Kabupaten Serang 2,88, Kota Tangerang 1,91 dan Kabupaten Tangerang, 1,91.
Ajat berharap masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengawal Pemilu 2024 agar bersih dan damai.
"Hal ini tidak terlepas bahwa pencegahan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Banten Sebut Indeks Kerawanan Netralitas ASN Masuk 3 Besar di Indonesia
Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin, menyoroti sejumlah keluarga ASN yang turut menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal ini berpotensi membuat ASN tersebut tidak netral pada pemilu mendatang.
"ASN ada aturannya tidak boleh berpihak meskipun ada keluarganya yang mencalonkan diri," ucapnya.
Zainal menyebut pada Pemilu 2019 ditemukan 64 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN.
"Oleh karena itu, pada 2024 ini kita tidak ingin ada celah untuk ASN melakukan pelanggaran," katanya.
Daftar IKP Banten
Bawaslu Banten mengumumkan IKP Pemilu 2024.
ASN di Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang menempati urutan teratas tidak netral.
Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menempati posisi pertama dan kedua dalam tingkat netralitas ASN dengan angka 12,97.
Di urutan ketiga ada Kota Tangerang Selatan dengan IKP 11,53; Kabupaten Lebak 4,32; Kota Serang 2,88; Kabupaten Serang 2,88; Kota Tangerang 1,91; dan Kabupaten Tangerang 1,91.
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat pada Bawaslu Banten, Ajat Munajat mengatakan ada beberapa masalah mendasar yang membuat ASN tidak netral pada Pemilu.
Pertama kata Ajat, karena tekanan dari pimpinan.
Kemudian adanya penawaran dari pejabat struktural untuk mendapat promosi jabatan.
"Bawahan tidak mampu melalukan penolakan dengan ancaman yang ada," kata Ajat dalam media meeting di aula rapat Bawaslu Banten, Jumat (27/10/2023).
Menurut Ajat, hal yang memicu maslah tersebut karena regulasi yang ada kurang memberikan efek gentar pada pelaku atau ASN tidak netral.
Ajat juga menyebut, motif pejabat atau pimpinan melakukan penekanan karena pertama untuk mempertahankan jabatan.
Baca juga: Bawaslu Pelototi Akun Medsos ASN Cilegon Banten untuk Cegah Pelanggaran Netralitas
Kemudian memiliki hubungan primordial dan tidak memahami aturan, serta regulasi sangsi yang ada kurang memberikan efek jera.
"Informasi ini menunjukkan bahwa pejabat struktural yang punya kuasa tidak tersentuh. Korban (nertalitas ASN) lebih banyak staf," ucapnya.
Data netralitas ASN ini berkaca pada IKP pada Pemilu 2019 dan pilkada di Provinsi Banten.
Selain itu, Provinsi Banten, juga terutama Kota Serang dan Pandeglang, menjadi daerah rawan politik uang sebelum dan sesudah masa kampanye.
"Akibat hal ini Banten menduduki posisi ke 4 secara nasional daerah rawan politik uang," ujarnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.